Sesuai permintaan pelaku yang ingin diadakan mediasi dengan korban akhirnya pihak Kelurahan Seberang Mesjid memanggil korban dilakukan mediasi dan akhirnya korban mau memaafkan pelaku dengan perjanjian hasil mediasi sebagai berikut :
1. Pelaku meminta maaf langsung kepada korban
2. Pelaku membuat surat perjanjian siap bertanggung jawab terhadap perbaikan dinding seng yang dirusak dan pengobatan kepada korban yang dipukul yang ditanda tangani langsung oleh pihak pelaku dan disaksikan oleh RT, Lurah Seberang Mesjid, Bhabinkantibmas dan Babinsa.
3. Pelaku membuat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi perilaku tersebut dan apabila mengulang Kembali maka pelaku siap dilaporkan kepihak yang berwajib untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.