Visi dan Misi

      1.         VISI KELURAHAN

Sesuai dengan Undang- Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah diberikan kewenangan untuk rumah tangganya sendiri, semakin luas dan kompleknya penyelenggaraan pemerintah akan berdampak terhadap Pemerintahan Kelurahan sebagai ujung tombak dari penyelenggaraan  Pemerintah  Daerah  Kota Banjarmasin. Serta mengacu pada pengertian literatur tentang Visi yang mengandung arti sebagai cara pandang jauh kedepan, dalam konteks intansi pemerintah Visi adalah gambaran tentang keadaan ideal organisasi dimasa depan yang didasarkan pada pemahaman yang tepat tentang makna realitas dan situasi sekitar. Dalam pelaksanaannya, visi mengacu pada pola dasar Pembangunan Daerah.

 

VISI KELURAHAN SEBERANG MESJID

“Terwujudnya Kelurahan Seberang Mesjid yang bersih, sehat, aman, gagah dan teratur.”

 

Untuk mewujudkan Visi, setiap instansi pemerintah harus mempunyai misi sebagai tindak lanjut dari visi, juga berfungsi sebagai pemandu dalam mencapai tujuan yang hendak dicapai. Dalam hal ini misi hendaknya menawarkan keunggulan seperti meningkatkan efesiensi dan efektifitas, output yang lebih baik, inovatif dan fleksibel serta meningkatkan etos kerja pada semua unsur. Visi dapat dicapai dengan berbagai faktor sebagai berikut:

a.         Meningkatkan kualitas aparatur pemerintahan.

b.         Meningkatkan kemampuan administrasi dan manajemen.

c.         Melaksanakan tertib administrasi.

d.         meningkatkan partisipasi masyarakat.

e.         Melakukan transparansi.


 

2.       MISI KELURAHAN


a.         Mewujudkan lingkungan yang bersih, indah dan hijau;

b.         Mewujudkan lingkungan yang sehat dan perilaku hidup sehat dimasyarakat;

c.         Mewujudkan Kondisi lingkungan Kelurahan yang aman, tertib dan terkendali;

d.         Mewujudkan Kelurahan yang gagah dan berwibawa;

e.         Mewujudkan Pelayanan yang teratur, menyeluruh, mudah, cepat dan tepat.

Posting Komentar