1. VISI KELURAHAN
Sesuai dengan Undang- Undang No.23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah diberikan kewenangan untuk rumah
tangganya sendiri, semakin luas dan kompleknya penyelenggaraan pemerintah akan
berdampak terhadap Pemerintahan Kelurahan sebagai ujung tombak dari
penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Kota Banjarmasin. Serta mengacu pada pengertian literatur tentang Visi
yang mengandung arti sebagai cara pandang jauh kedepan, dalam konteks intansi
pemerintah Visi adalah gambaran tentang keadaan ideal organisasi dimasa depan
yang didasarkan pada pemahaman yang tepat tentang makna realitas dan situasi
sekitar. Dalam pelaksanaannya, visi mengacu pada pola dasar Pembangunan Daerah.
VISI KELURAHAN SEBERANG MESJID
“Terwujudnya Kelurahan Seberang
Mesjid yang bersih, sehat, aman, gagah dan teratur.”
Untuk mewujudkan Visi, setiap
instansi pemerintah harus mempunyai misi sebagai tindak lanjut dari visi, juga
berfungsi sebagai pemandu dalam mencapai tujuan yang hendak dicapai. Dalam hal
ini misi hendaknya menawarkan keunggulan seperti meningkatkan efesiensi dan
efektifitas, output yang lebih baik, inovatif dan fleksibel serta meningkatkan
etos kerja pada semua unsur. Visi dapat dicapai dengan berbagai faktor sebagai
berikut:
a.
Meningkatkan
kualitas aparatur pemerintahan.
b.
Meningkatkan
kemampuan administrasi dan manajemen.
c.
Melaksanakan
tertib administrasi.
d.
meningkatkan
partisipasi masyarakat.
e.
Melakukan
transparansi.
2. MISI
KELURAHAN
a.
Mewujudkan
lingkungan yang bersih, indah dan hijau;
b.
Mewujudkan
lingkungan yang sehat dan perilaku hidup sehat dimasyarakat;
c.
Mewujudkan
Kondisi lingkungan Kelurahan yang aman, tertib dan terkendali;
d.
Mewujudkan
Kelurahan yang gagah dan berwibawa;
e.
Mewujudkan
Pelayanan yang teratur, menyeluruh, mudah, cepat dan tepat.