ALUR PENGADUAN PELAYANAN
- Masyarakat mengadu ke Kelurahan secara lisan atau tertulis;
- Aduan tersebut diterima oleh pengelola pengaduan;
- Seklur/Kasi menyampaikan kepada lurah, kemudian diidentifikasi oleh lurah;
- Lurah mengambil langkah penyelesaian pengaduan masyarakat berdasarkan hasil idenifikasinya;
- Penyelesaian dan penyampaian hasil pengaduan.