Pada tanggal 11 Mei 2021 Lurah, Bhabinkamtibmas, Plt. Kasi Trantib dan Babinsa Kelurahan Seberang Mesjid melaksanakan koordinasi untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi surat edaran pemerintah kota banjarmasin tentang Penutupan Sementara Tempat Wisata, Jasa Pariwisata, Jasa Hiburan dan Rekreasi, Mall dan Restoran/Rumah Makan serta tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan di Wilayah Kota Banjarmasin. seterusnya melaksanakan kegiatan aksi ke rumah makan-rumah makan di Wilayah kelurahan seberang mesjid untuk menghimbau dan mensosialisasikan tentang surat edaran tersebut.
Sosialisasi dan Penempelan Surat Edaran tentang Penutupan Sementara Tempat Wisata, Jasa Pariwisata, Jasa Hiburan dan Rekreasi, Mall dan Restoran/Rumah Makan serta tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan di Wilayah Kota Banjarmasin Khususnya Kelurahan Seberang Mesjid
byKelurahan Seberang Mesjid
•
•
2 min read